NATUNA – Plh Danramil 03/Sedanau, Serma Indra Susilo, memonitoring langsung peristiwa penangkapan kapal nelayan yang melanggar batas zona tangkap yang dilakukan oleh Sedanau. Sabtu, (30/11).
Serma Indra Susilo mengatakan, kendati pihaknya tidak memiliki wewenang atas kejadian tersebut, namun pihaknya senantiasa memonitor bila sewaktu-waktu diperlukan.
Dalam hal ini, Serma Indra menghimbau seluruh nelayan Sedanau agar tidak bermain hakim sendiri terhadap ABK nelayan yang diduga melanggar batas zona tangkap.
“Kami terus memonitor peristiwa ini, dan kami apresiasi para nelayan Sedanau yang tidak bermain hakim sendiri, dan saat ini para nelayan melanggar zona tangkap itu sudah dibawa ke Polsek”, ujarnya.
Lanjut Serma Indra menjelaskan, adapun kronologis kejadian bermula Sekira pukul 24.00 Wib* Sdr. Muhtarhadi Als. Bujang Katul mendapatkan informasi bahwa ada Kapal tangkap cumi yang melanggar batas zona tangkap di perairan Pulau Selaut Kec. Bunguran Barat.
Pukul 01.00 Wib* Sdr. Muhtarhadi Als. Bujang Katul dan Sdr. Bahri selaku Korlap Nelayan bersama 20 orang menggunakan 2 (Dua) unit Kapal Motor/Pompong bergerak ke perairan Pulau Selaut Kec. Bunguran Barat
Pukul 03.00 Wib* Nelayan Sedanau tiba di TKP langsung mengamankan Kapal tangkap Cumi yang diduga melanggar batas zona tangkap, yaitu pada 4 – 5 Mil dari Pulau Selaut Selanjutnya Nelayan Sedanau menarik Kapal tangkap Cumi tersebut ke Pelabuhan Sedanau Kec. Bunguran Barat
Pukul 06.00 Wib s/d 08.00 Wib* Nelayan Sedanau dan Kapal tangkap Cumi tiba di Pelabuhan Sedanau selanjutnya Capten dan ABK Kapal tangkap Cumi dibawa ke Mapolsek Bunguran Barat guna mencegah terjadinya tindakan melawan hukum oleh Nelayan Sedanau Kec. Bunguran Barat.
Selanjutnya menunggu keputusan dari dinas perikanan dan wakil Bupati Natuna yang akan datang ke Sedanau siang ini.
Leave a Reply